Sebab السبب

Setelah Kita membahas masalah Hukum wadh’i yang pertama yaitu illah maka mari kita sempurnakan bab selanjutnya secara ringkas yaitu sebab. nah saudaraku saya telah memperikan mind mapping dalam bentuk bahasa arab supaya yang padam bahasa arab bisa langsung merujuk kepadanya dan jika ada yang kurang, sisa melengkapinya dengan pembahasan bahasa indonesia.

Sebab Secara bahasa adalah Sesuatu yang menjadikan sesuatu yang lain tersambung seperti jalan atau kabel.

adapun secara istilah adalah Jika sebab itu ada maka wajib amal tersebut ada dan jika sebab tidak ada maka tidak wajib amal itu ada (tidak dapat dihukumi amal tersebut). Seperti Memiliki Nishab pada Harta yang wajib untuk dizakatkan merupakan sebab diwajibkannya zakat.

contoh lain, Mencuri sebab dihukum potong tangan dalam islam
contoh Lain, Masuknya waktu shalat merupakan sebab diwajibkannya sholat pada waktu itu.

dan kadang ulama usul fiqh kita menyamakan sebab dan illah. dan juga sebagian lagi mengatakan illahnya illah , apa itu illahnya illah? bingung kan? saya kasih contoh supaya lebih legowo .
misalnya Dipukul illahnya dia terluka , dan terluka illahnya dia Meninggal dunia. maka dipukul illahnya meninggal dunia. inilah yang dikatakan illahnya illah atau yang dikenal dengan sebab.

Alhamdulillah, semoga bermanfaat

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai